DETEKSI.co – Batam, Aliansi buruh di Batam kembali berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Senin (13/12/2021). Mereka masih menyuarakan tuntutan yang sama dengan aksi-aksi sebelumnya, salah satunya mencabut SK Penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
Sekretaris Aliansi Buruh Batam, Muhammad Herman, menyampaikan, aksi ini kembali dilakukan lantaran Gubernur Kepri belum mau menemui buruh. Bahkan, beberapa poin tututan pada aksi sebelumnya belum satu pun yang terpenuhi.
“Kami akan aksi hingga Jumat depan, sesuai pemberitahuan ke Polda Kepri atau hingga Gubernur Kepri mau menemui kami dan mencari solusi dari sejumlah tuntutan buruh,” katanya, di sela aksi.
Adapun tuntutan lainnya, kata Herman, yakni meminta pemerintah mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan terkait UMK. Kemudian menaikkan nilai UMK Batam sekitar Rp 114.000 dari UMK 2021.
“Meminta Gubernur Kepri menetapkan UMK tidak berdasarkan UU Cipta Kerja yang inkostitusional, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ratusan buruh yang berunjukrasa ini berasal dari kawasan industri Tanjunguncang, Batuampar, Mukakuning, Batam Center dan Kabil. “Hingga tuntutan kami dipenuhi, aksi-aksi berikutnya akan menurunkan massa yang lebih besar,” ujarnya. (Hendra S)