Pelaku Penagih Utang Koperasi, Satreskrim Polres Batu bara Tangkap Pembakar Rumah Mertua Wartawan

DETEKSI.co – Batu bara, Dalam Paparan Kasus Kriminal yang dilakukan Satuan Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH pada Senin (13/13/2021) sore dihalaman Kantor Reskrim Polres Batu bara.

Berbagai kasus kejahatan yang di rilis adalah 2 kasus kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah warga Milik Rahmat Sirait 52 tahun warga Kec. Sei Bejangkar Kab. Batu bara yang juga mertua dari seorang Awak media di salah satu pemberitaan Online wilayah Asahan Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dilapangan, Kasus yang paling menonjol di paparkan Satuan Kriminal Polres Batu bara bersama Kapolres Batu bara adalah tertangkapnya Buronan pelaku Pembakar Rumah atas inisial RFL 25 tahun pekerja Koperasi ( Penagih Hutang ) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH. yang sempat dikonfirmasi langsung oleh media di ruang kerjanya menjelaskan Kronologis Kejadian Pembakaran Rumah Milik Rahmat ( 52 )” di kec. Sei Bejangkar.

Pada Selasa ( 23/11/2021 ) tersangka RFL yang menagih uang Koperasi ( Kredit Harian ) kepada Istri Korban ( Rahmat ) yang pada saat itu sedang sibuk melakukan Aktifitas Ibu Rumah tangga di Ruang kamar, Namun tersangka RFL memaksa harus untuk segera di bayar hutang kepadanya. Sambil memasuki ruang tamu RFL melihat ada Bahan Bakar minyak jenis Pertalite dalam ember yang belum sempat di kemas per Liter oleh Istri dari Rahmat.

Setelah beberapa waktu Rahmat yang baru pulang dari kegiatannya di luar rumah pun di sambut tagihan hutang oleh RFL sontak emosi pun timbul Dan Rahmat berkata Nanti lah Kami belum ada Uang, ” RFL pun menyambut dengan Perkataan Bayar lah, lantas Dengan Perkataan yang Tidak Menantang RFL berkata Kalau ku Hidupkan Mancis korek Api di sini Minyak ini menyambar apa tidak ya , Rahmat yang melihat Melarang RFL untuk Menyalakan Korek apinya , Tanpa Sadar RFL pun menyalakan Korek api di dekat BBM yang lagi di kemas Per liter oleh Si Rahmat , Lantas Api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di Bagian Kaki , sambil berusaha memadam kan Api yang terus membesar menempel di Celana dan Dinding Rumah nya Rahmat langsung meminta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.

Di kesempatan yang Hirup pikuk pada kejadian kebakaran Rumah Rahmat, RFL pun tancap gas melarikan diri ke Tebing hingga bersembunyi di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH pun mengerahkan anggotanya selama 10 hari untuk melakukan pengejaran terhadap RFL 25 Tahun yang menurut Informasi berpindah pindah tempat hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat sebuah Info kalau RFL berada di Dalu Dalu Provinsi Riau.

Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat AKP Ferry SH.MH. pun menyergap RFL yang tidak menyadari dan sedang Beristirahat di sebuah rumah Kost saat itu.

RFL yang mengakui Perbuatanya saat ini masih berada di Ruang Tahanan Polres Batu bara sembari di Pers rilis tim Reskrim Polres Batu bara, AKP Ferry Khusnadi SH.MH. juga mengatakan ” Apa bila Terbukti Bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke – 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan, tandasnya. ( Boim )