DETEKSI.co-Delitua, Polsek Delitua berhasil meringkus Ade Fauzi Simanungkalit (42) warga Jalan M Yakub Gang Titi Batu No 35 Kelurahan Sei Kerah Hilir Kecamatan Medan Perjuangan terkait kasus pembakaran rumah. Tersangka Ade diamankan di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur, Selasa (12/07/ 2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Adapun korbannya Ahmad Riandi (29) warga Jalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua mengalami kerugian Rp 35.000.000 saat melapor ke Polsek Delitua.
Informasi yang diperoleh dari warga di Jlalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua terjadi kebakaran.
Tidak lama kemudian, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH.,MH untuk nengecek tempat kejadian perkara dan melidiknya.
Sampai di lokasi, personil mengintrogasi masyarakat sekitar dan ibu korban Sunarti mendengar suara seng rumah anaknya seperti dibongkar. Tidak lama kemudian ibu korban mendengar suara teriakan seorang laki-laki, ada terbakar, rumah terbakar, rumah terbakar.
Mendengar teriakkan tersebut ibu korban keluar dari rumah kakaknya dan melihat rumah anaknya sudah terbakar dilalap api.
Kemudian ibu langsung menghubungi anaknya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Dan warga meminta bantuan ke Pemadam Kebakaran Delitua. Tidak lama kemudian tim unit pemadam kebakaran sudah berhasil memadamkan api.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatanya melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan minyak pertalite ke rumah tersebut kemudian membakarnya,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Dedy seraya mengatakan tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Irwan Ginting)