DETEKSI.co – Medan, Portal pengaman pengguna jalan milik PT KAI hingga kini belum di buka. Portal yang terletak di Jl Aloha Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan masih belum dibuka.
Warga setempat sebetulnya sudah beberapa kali mengadukan ini ketika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Medan pada Januari 2021 lalu. Namun hingga kini, portal tersebut tak kunjung dibuka.
Jalan tersebut merupakan akses warga ke Masjid, Vihara, pemakaman, dan beberapa lokasi lainnya. Seperti pengakuan salah seorang warga setempat Iful (42) kepada awak media minggu (25/4), dia mengatakan “Kami keberatan pihak PT KAI menutup secara sepihak yang mana jalan ini merupakan akses menuju rumah ibadah, padahal itu merupakan jalan umum, penutupan portal itu dilakukan sejak November 2020 lalu. Hanya sepeda motor dan becak yang bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” katanya.
Kami keberatan atas perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan ” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Herlian (49) pelaku usaha perbengkelan mengatakan ” akibat penutupan portal berdampak pada kegiatan ekonomi macet seperti usaha bengkel mobil tutup, bahkan gedung pertemuan dan Vihara tidak dapat difungsikan lagi ” katanya.
Lebih lanjut herlan menambahkan bahwa ” para warga di sini memohon Kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk bisa memperhatikan keluhan ini, agar warga mempunyai akses jalan keluar masuk.” pungkasnya.
Warga mengharapkan agar portal permanen itu di buka dan diganti dengan sistem portal buka tutup agar pengamanan pengguna jalan dan kepentingan warga dalam memanfaatkan akses jalan itu sama sama terwujud. (Subiyono)