Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Permanen
Di Kecamatan Medan Deli buat Bangunan Permanen Tak Perlu lagi Urus IMB
DETEKSI.co-Medan, Bangunan liar permanen berada di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berdiri Bangunan Pertokoan ( Ruko ) tanpa memakai atau memasang plang surat izin Mendirikan Bangunan.Mirisnya lagi, Diduga ada upeti untuk para oknum...
Latest News
Editor -
Rico Waas Dorong Pesparani Medan Jadi Agenda Seni Rutin
DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Kota...

