KPU Labura Minta Kepada Bawaslu Agar Menolak Seluruh Dalil yang Diajukan Pemohon Ahmad Rijal dan Darno

DETEKSI.co – Labura, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) gelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan pada Sabtu (5/10/2024) digelar di Aula Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan Dua, Aek Kanopan.

Penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan mendengar tetermohon (KPU Labura) membaca tanggapapan dari pepemohon (Babapaslon Ahmad Rijal dan Darno) dengan tanggapan menolak semua dalil yang diajukan pemohon (Ahmad Rijal dan Darno) kepada Bawaslu Labura, terkait ijazah paket C milik Ahmad Rizal.

Penolakan itu di sampaikan oleh Komisioner KPU Labura melalui Divisi Hukumnya Darwin Sipahutar kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilih terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.

Darwin menjelaskan penolakan dokumen pendaftaran dari Bapaslon (Ahmad Rijal dan Darno) dengan status TMS sudah sesuai dengan kaidah dan aturan. Peraturan PKPU RI dan petundang undangan yang berlaku.

Didalam sidang musyawarah tersebut Darwin juga menerangkan bahwa pemohon mengaku bernama Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bernama H. Ahmad Rizal Munthe. Dengan adanya perbedaan satu huruf saja sudah bisa menjadi alasan untuk memutus jika dokumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ditambah lagi dengan adanya perbedaaan nama pada Ijazah Paket C dengan KTP Ahmad Rijal tanpa di dukung oleh penyesuai dari pengadilan, sedangkan penyesuain nama dari keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Ijazah SD dan Paket B, sedangkan Paket C milik Ahmad Rijal tidak ada.

Setelah musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan usai digelar, kuasa hukum Rizal – Darno Pren Jones Tambunan, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada KPU Labura. Kendati menolak, namun secara tidak langsung jawaban KPU Labura telah membuat pengakuan terhadap dokumen pendaftaran Calon Bupati dari Ahmad Rizal, dimana jika dalam beberapa item, jawaban KPU Labura menyebutkan dokumen yang sah secara hukum adalah setelah memperoleh penetapan dari instansi berwenang dalam hal itu adalah Pengadilan Negeri.

Selanjutnya Jones menerangkan perlu diketahui jika berkas dari Ahmad Rizal terkait adanya perbedaan nama pada ijazah SD, SMP dan SMA dengan KTP telah memiliki penetapan dari PN Rantau Perapat dan memiliki kekuatan hukum, hal itu telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud KPU terkait dokumen yang memiliki perbedaan nama.

Jelang berakhirnya musyawarah penyelesaian sengketa pemilih ini, Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno juga menghadirkan saksi mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur. Dimana dalam persidangan bersaksi mengenal dan mengakui jika benar orang yang dimaksud dalam ijazah SMA (Paket C) adalah Ahmad Rizal.

Usai musyawarah berlangsung, Ketua Babawaslu Labura Maruki Sitorus mengatakan agar musyawarah penyelesaian sengketa pemilih, pada hari ini adalah mendengar jawaban dari termohon (KPU Labura) terkait menanggapi permohonan pemohon (Ahmad Rijal dan Darno) dan juga mendengar penyataan saksi yang diajukan dari bapaslon tersebut.

“Musyawarah akan dilanjutkan pada hari Minggu (06/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan masing-maaing pihak pemohon dan termohon,” ujar Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis pada musyawarah tersebut. (Surya Dharma)