DETEKSI.co-Batam, Upaya penyelundupan 22 unit telepon seluler dari Malaysia berujung tuntutan pidana dua tahun penjara bagi Said Abdurrahman, seorang warga Batam.
Ia ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan puluhan iPhone dalam korset dan koper saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Februari lalu.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/6/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim di ketuai Mona L Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota, Rinaldi dan Feri.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar jaksa Zulna, dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membawa 22 unit iPhone, terdiri dari 21 unit yang disembunyikan dalam korset dan satu unit iPhone 16 Pro Max yang diletakkan di koper. Aksi tersebut dilakukan saat Said kembali dari Malaysia pada 11 Februari 2025.
Jaksa Adit menambahkan bahwa terdakwa telah berada di Malaysia sejak 7 Februari 2025, dan membeli 16 unit iPhone bekas melalui Facebook Marketplace di Johor Bahru. Ia kemudian menuju Malaka dan menambah enam unit lainnya dari sebuah toko di Mall Ion Malaka.
Kecurigaan petugas Bea dan Cukai muncul saat mendapati bentuk tubuh terdakwa tampak tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper Said mengungkap adanya satu unit iPhone tambahan. Seluruh barang bukti akhirnya disita.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang pembatasan barang bawaan,” jelas jaksa Adit.
Menurut peraturan tersebut, setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat elektronik berupa ponsel, komputer genggam, atau tablet per tahun di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 43.218.000 akibat tindakan penyelundupan tersebut.
Usai mendengar tuntutan, Said menyatakan penyesalan dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucap Said, dengan suara lirih di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Hendra S)