Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, di Sorot Nelayan Medan

DETEKSI.co – Belawan, Penangkapan terhadap dua kapal ikan berbendera Malaysia PKFA 9595 dan PKFA 7435 oleh pengawas HIU 01milik Direktorat Jenderal PSDKP, disorot nelayan Kota Medan.

Pasalnya kedua kapal ikan asing tersebut memiliki tekong (nakhoda) dan anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia. Ironisnya melakukan pencurian ikan di negaranya sendiri.

Ketua Umum Forum Masyarakat Nelayan Indonesia Mandiri (Formanelim) Alfian Muhammad Yunan menilai kalau para pengusaha ikan Diraja Malaysia melakukan eksploitasi ABK warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan pencurian ikan di negaranya sendiri.

“Kita menilai, kalau pengusaha Diraja Malaysia telah melakukan ekploitasi anak buah kapal yang berwarga negara Indonesia.” ucap Alfian saat ditemui wartawan di Belawan, Selasa (3/11/2020).

Alfian merasa prihatin terhadap nelayan Indonesia melakukan pencurian ikan menggunakan kapal ikan milik pengusaha ikan Malaysia di negara nya sendiri.

“Kalau menurut pengakuan ABK WNI yang di tangkap, ini dilakukan nya demi ekonomi keluarga, karena miskin sehingga hilang rasa nasionalisme kepada negara. Seharus ini menjadi perhatian pemerintah. Agar tidak ada lagi nelayan kita melakukan pencurian ikan di negaranya sendiri,” tegas Alfian.

Baca berita sebelumnya : https://deteksi.co/2020/11/direktorat-jenderal-psdkp-amankan-dua.html
(Usman)