Aiman Berstatus Saksi Terlapor Ajukan Praperadilan Penyitaan HP, ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

DETEKSI.co-Jakarta, Polda Metro Jaya buka suara terkait gugatan praperadilan penyitaan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menghormati langkah Aiman. Hal tersebut merupakan hak Aiman yang saat ini berstatus saksi terlapor kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

“Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Polda Metro Jaya, menurut Ade, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang akan diturunkan menghadapi praperadilan Aiman.

“Penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, Polda Metro Jaya bakal transparan mengusut kasus tersebut.

“Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM

Sumber, Beritasatu.com