DETEKSI.co – Labuhanbatu, Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko (OSS RBA) secara online dapat mempermudah layanan perizinan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh izin dalam waktu singkat. Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., saat memberikan amanat pada apel gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di lapangan BKPP, Senin (20/3/2023).
Sarimpunan mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di daerah, khususnya kabupaten Labuhanbatu.
“Perkembangan teknologi, menuntut pemerintah agar melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan awalnnya adalah Pemerintah sebagai pemberi izin menjadi penyedia izin,” ucap Sarimpunan.
Ia menambahkan, dalam menyikapi perubahan ini Pemerintah Daerah Labuhanbatu juga terus berupaya meningkatkan SDM dan kinerja aparatur sehingga pelayanan perizinan dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan tuntas, rules dan koridor yang transparan, akuntabelm efisien, dan efektif menjadikan sistem pelayanan ini berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh peserta apel, agar dapat memberikan informasi dan pemahaman terhadap pelaku usaha di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengurus perizinannya serta dengan begitu mudahnya proses pelayanan perizinan saat ini, diharapkan pemahaman terkait OSS RBA menjadi tolak ukur Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan perekonomian, jelasnya.
Menutup arahannya, Sarimpunan mengucapkan selamat menjalankan Ibadah puasa di Bulan Ramadhan kepada para peserta apel yang beragama Isalm dan agar terus meningkatkan toleransi dan kerukunan beragama.
Hadir dalam Apel gabungan ini Para Asisten Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, para Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, para Eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, dan para staf di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.(Dn)