DETEKSI.co – Medan, Terkait dengan pengaduan masyarakat tentang ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Graha Sarana Duta, OPD terkait dan karyawan yang bersangkutan di ruang rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan, Senin (10/10).
RDP ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., didampingi para anggota Komisi 2 lainnya, serta dihadiri beberapa OPD antara lain Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Cabang Medan Kota, BPJS Kesehatan Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumut, Direktur PT. GSD, dan karyawan yang bersangkutan, Sdr. Sujudi.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T, mengatakan rapat ini terkait pengaduan masyarakat tentang karyawan yang berhenti tetapi belum selesai sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Oleh sebab itu, dilakukan mediasi antara pihak karyawan dengan perusahaan yang bersangkutan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta untuk dilakukan mediasi dan meminta Kepala UPT 1 Ketenagakerjaan SUMUT untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi lagi kasus tentang ketenagakerjaan seperti ini,” tandas Sudari. (Van)