Selasa, 18 November 2025

Berkaca dari Kasus Tanah Milik JK, jika Sebidang Tanah Punya 2 SHGB Asli, Mana yang Diakui Hukum?

Sertifikat tanah. Berkaca dari Kasus JK, Sebidang Tanah Bisa Punya 2 SHGB Asli, Mana yang Diakui Hukum?(KOMPAS/PRADIPTA PANDU)
Sertifikat tanah. Berkaca dari Kasus JK, Sebidang Tanah Bisa Punya 2 SHGB Asli, Mana yang Diakui Hukum?(KOMPAS/PRADIPTA PANDU)

Jakarta, Sertifikat ganda terjadi ketika dua sertifikat tanah dikeluarkan untuk satu obyek tanah. Hal inilah yang dialami oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Tanah miliknya seluas 164.151 meter persegi di Makassar tiba-tiba digunakan oleh pihak PT GMTD Tbk.
Padahal, JK memiliki empat sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akta pengalihan hak yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 1996 dan 2008.

Kendati demikian, PN Makassar justru memenangkan PT GMTD atas kepemilikan tanah tersebut.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan baru lantaran berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, lahan seluas 16 hektar itu tercatat milik JK.

Lantas, jika sebidang tanah ada dua SHGB, manakah yang diakui hukum?

Sertifikat ganda, mana yang diakui hukum? Untuk memutuskan manakah sertifikat tanah yang sah di mata hukum, diperlukan persidangan melalui gugatan di pengadilan tinggi negeri. Selanjutnya, pengadilan akan memutuskan kebenaran sertifikat ganda berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 5/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa, “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Namun, pada kasus sengketa tanah antara JK dan PT GMTD Tbk, surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menyebut bahwa lahan dimenangkan oleh PT GMTD dan kemudian dieksekusi pengadilan bukanlah milik JK.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian berpendapat, di sinilah letak pemicu permasalahannya, yakni eksekusi terhadap sebidang tanah dilakukan tanpa melalui konstatering.

“Dalam kasus tanah yang dialami Bapak Jusuf Kalla, faktor yang memicu terjadinya pergolakan ialah adanya pihak yang ingin melakukan eksekusi terhadap obyek bidang tanah tanpa melalui konstatering,” terangnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Shamy menerangkan, konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu obyek yang berada di lapangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian eksekusi berdasarkan amar eksekusi dari pengadilan seperti diatur dalam Pasal 93 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021.

Baca berita sebelumnya : https://deteksi.co/bpn-ungkap-penyebab-sertifikat-ganda/

Langkah Kementerian ATR/BPN
Untuk menyelesaikan sengketa tanah antara JK vs PT GMTD Tbk, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar supaya melakukan konstatering dulu di atas sebidang tanah yang akan dilakukan eksekusi. Selanjutnya, dilakukan langkah audit untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda di tanah tersebut.

“Terhadap tumpang tindih hak atas tanah, akan dilakukan langkah-langkah audit dan due diligence,” ungkap Shamy.

Due diligence adalah proses investigasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu objek transaksi.

Shamy memastikan, seluruh proses akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan melibatkan pihak-pihak terkait, serta aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini berjalan objektif, berkeadilan, dan mengedepankan kepastian hukum, demi melindungi hak seluruh pihak,” tandas Shamy.

Sumber: kompas.com