Bupati Masinton Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Tapteng

DETEKSI.co-Tapteng, Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (12/10/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng memandang bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak masyarakat dan perwujudan keadilan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan bantuan hukum perlu diatur secara jelas, terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi pertolongan hukum,” kata Masinton Pasaribu dalam sambutannya di Paripurna DPRD.

Selain Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum, Masinton turut menyampaikan dua Ranperda lainnya yakni tentang pengelolaan sampah dan Ranperda Perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten tapteng nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah Kabupaten Tapteng.

Pemkab Tapteng memandang bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting bukan hanya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Namun, pengelolaan sampah adalah bagian dari keadaan, bagian dari kata kelola pemerintahan yang berbasis pada kebersihan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan. Mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Bupati menegaskan, penanganan sampah merupakan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui perda ini, kita berharap tercipta lantasan hukum yang kuat bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola kesantaran, meningkatkan kesadaran masyarakat
mendorong inovasi, serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pemkab Tapteng juga berkomitmen untuk merampingkan desain organisasi pemerintah daerah yang lebih tepat fungsi, efektif, responsif, dan mampu bekerja secara optimal.

Peraturan daerah ini memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi landasan lukuh bagi penataan dan terampingan organisasi rangka daerah Kabupaten Tapteng.

“Oleh karena itu, pembahasan terhadap perda ini perlu dilaksanakan secara cermat, komprehensif, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi dan kebutuhan daerah,” ucap Masinton.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD, Joneri Sihite dan Disman Sihombing.

Restrukturisasi dan Perampingan OPD Tapteng

Persetujuan Gubernur Sumatera Utara mencakup langkah krusial restrukturisasi Perangkat Daerah Pemkab Tapteng melalui penggabungan urusan, penyesuaian nomenklatur, dan peningkatan tipe kelembagaan meliputi Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Tipe A) : Penggabungan Urusan Ketenagakerjaan dengan Urusan Koperasi dan UKM.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A) : Penggabungan Urusan KB-Pengendalian Penduduk dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A) : Penggabungan Urusan Pariwisata dengan Urusan Kepemudaan dan Olahraga.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A) : Penggabungan Urusan Pertanian, Ketahanan Pangan, serta Kelautan dan Perikanan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah / Bapperida (Tipe A) : Peningkatan tipe dan penyesuaian nomenklatur dari Bappeda untuk mengakomodasi fungsi riset dan inovasi daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Penyesuaian nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah ini juga dihadiri unsur Forkopimda Tapteng, Anggota DPRD Tapteng, Sekda Binsar Sitanggang, para Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, serta tamu undangan lainnya. (Rosianna Hutabarat)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']