spot_img
spot_img

Cekcok Berujung Maut di Dumai Barat, Seorang Pria Tewas Dianiaya

DETEKSI.co-Dumai, Peristiwa kekerasan yang berujung kematian terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Seorang pria bernama Ryan Imanda (33) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat yang terjadi pada Senin malam (26/1/2026).

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama. Korban diketahui merupakan pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa ini berinisial GN (27), warga Dumai Barat, dan telah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan, sebelum ditemukan dalam kondisi kritis, korban sempat mendatangi rumah seorang warga bernama Samsidar (53) untuk beristirahat. Hingga keesokan paginya, korban masih terlihat tidur di dalam rumah tersebut.

Namun, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, korban tidak menunjukkan respons saat dibangunkan. Saksi kemudian mendapati kondisi korban telungkup dengan darah keluar dari hidungnya. Menyadari keadaan tersebut, pihak keluarga segera dihubungi dan korban dibawa ke RSUD Kota Dumai.

“Setelah mendapatkan penanganan medis di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB,” jelas Kapolres.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat dan ditangani lebih lanjut oleh jajaran Polres Dumai. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan GN sebagai tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, penganiayaan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka. Korban diduga memulai konflik dengan mengajak berkelahi serta melontarkan ucapan kasar.

“Tersangka yang merasa tersinggung kemudian mengambil sebuah palu yang berada di lokasi karena ada aktivitas pekerjaan bangunan. Terjadi pergulatan yang disertai pemukulan,” ujar AKBP Angga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu buah palu berwarna kuning yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini