Di Kecamatan Medan Deli buat Bangunan Permanen Tak Perlu lagi Urus IMB

DETEKSI.co-Medan, Bangunan liar permanen berada di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berdiri Bangunan Pertokoan ( Ruko ) tanpa memakai atau memasang plang surat izin Mendirikan Bangunan.

Mirisnya lagi, Diduga ada upeti untuk para oknum petugas pemerintah Kota Medan di wilayah tersebut hingga sering menjadi pembicara Aran atas bangunan bangunan Liar permanen di wilayah kec. Medan Deli.

Berdasarkan investigasi langsung media yang menanyakan kepada masyarakat dan tidak ingin di sebut namanya, Kami melihat bangunan Ruko Tiga Tingkat ini berdiri megah di antara para pelaku dagang yang ada di simpang Pasar 4 jalan Suasa Raya ini.

Lanjutnya, ” Kalau tidak salah ini milik pendatang baru warga asal Provinsi Aceh, Setahu kami selama pembangunan Ruko ini tidak pernah ada tuh yang namanya Plang IMB hingga kami bertanya tanya apakah membangun Rumah Pertokoan ngak perlu lagi IMB, sementara orang dari luar Daerah saja bisa mendirikan bangunan dengan tanpa membuat izin Bangunan, tanya warga dengan nada heran.

Saat awak media menanyakan tentang apa tidak ada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mengkomplain bangunan ini, masyarakat menjawab, ” Saya kalau dari kelurahan atau kecamatan tidak tahu. Tapi kalau Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong praja ) wilayah Medan Deli itu pernah, pada bulan puasa menjelang lebaran kemarin, Mereka datang terus pergi lagi dan sampai sekarang tidak ada larangan lagi, mungkin sudah di kasih sesuatu begitulah pak,” ucapnya.

Sementara saat di konfirmasi kelurahan Mabar Hilir menjelaskan ” Kami sudah pernah membuat larangan atas bangunan tersebut, namun itu semua wewenang dari Satpol PP dan kami juga sudah surati ke kantor wilayah kec. Medan Deli, Namun sampai sekarang tak ada jawaban, kata Lurah. ( Boim )