Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Ketua KORMI Labuhambatu Dilaporkan Ke Polisi

DETEKSI.co-Rantauprapat, Kisruh internal kepengurusan kepengurusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat (KORMI) yang juga melibatkan INORGA Kabupaten Labuhanbatu yang telah terjadi beberapa waktu ini memasuki babak baru, dimana salah seorang pengurus yakni Susi Darlina Ginting yang merasa dirinya dirugikan secara hukum menyampikan laporan Ke Polres Labuhanbatu, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam laporan polisi, Nomor : LP/732/VI/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 atas peristiwa yang terjadi di Jl.Ahmad Yani Rantauprapat, pada 30 Mei 2023 dengan saksi terlapor ketua Kormi Labuhanbatu berinisial NH.

Hal ini disampaikan Susi Darlina Ginting kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, dalam keterangan nya Susi menjelas kan bentuk pencemaran nama baik yang dialami nya terjadi pada saat pertemuan yang digelar di cofee shoop suzuya dihadapan 6 ketua Inorga dan pengurus Kormi Sumut.

Dimana NH Selaku saksi terlapor menuduh saya memalsukan scan tanda tangan beliau untuk mencairkan dana hibah TA 2022. Padahal lanjut susi, dalam proses pencairan dana hibah tersebut saya sama sekali tidak dilibatkan.

” Akibat perbuatan NH tersebut saya merasa nama baik saya dicemarkan dan dirugikan, sehingga saya membuat laporan polisi dengan harapan agar dapat diproses dan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.(Dn)