DETEKSI.co – Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk menindak bangunan yang diduga menyalahi aturan yang berada di Karya Tujuh, Gang Bilal/Iklas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tak tanggung – tanggung, penegasan ini disampaikan oleh dua anggota Dewan sekaligus, yakni duo Marga Nasution yang merupakan anggota DPRD Kota Medan.
Edwin Sugesti Nasution dan Dedy Aksyari Nasution meminta Satpol PP Kota Medan dibawah pimpinan Rahmat Harahap untuk mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, wakil rakyat ini juga berharap Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan diduga bermasalah atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
“Kita banyak menerima laporan, ketika adanya pengaduan ke Dinas DPKPPR Kota Medan terkait bangunan diduga tidak memiliki IMB, namun pihak dinas tersebut seakan lambat dalam memproses pengaduan tersebut, begitu juga ketika pihak Satpol PP Kota Medan selalu diduga ‘buang badan’ dengan beralasan belum mendapat surat untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah. Bahkan sampai bangunan itu rampung dikerjakan,” kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan itu kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) di gedung DPRD Kota Medan.
Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh Dinas Perkim ,(DPKPPR) maupun Satpol PP Kota Medan.
Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.
Dedy Aksyari juga menambahkan, tentang adanya permasalahan hukum di Badan Pertanahan Negara (BPN) diatas lahan yang ada didirikan bangunan, itu bukan tanahnya Satpol PP Kota Medan.
“Karena tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri diatas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan,” ucapnya.
“Jadi ketika ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain,” terangnya.
Edwin Sugesti Nasution yang juga anggota DPRD Kota Medan setuju atas pernyataan dari Dedy Akhsari Nasution tersebut. Dikatakan Edwin Sugesti permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulai tingkat kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP sehingga adanya istilah ‘Tarik Ulur.”
“Padahal Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,” ujar politisi dari Partai PAN kota Medan ini.
Tambah Edwin Sugesti Nasution mengatakan setuju jika Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan meskipun bangunan sudah rampung katanya.
Menurutnya, hal ini telah disampaikan sebelumnya berupa pengaduan kepada Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan. Mereka diketahui sudah pernah turun, namun belum ada melakukan penindakan dikarenakan pemilik bangunan berinisial nama Nl memohon akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Edwin Sugesti.
Sebelumnya, permasalahan antara warga pemilik bangunan inisial nama HY dan Nl sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nl, SU (Suami) selaku warga yang bertikai.
Saat itu, Lurah Karang Berombak, Suhardi ada mengatakan sesuai hasil pengukuran tanah oleh BPN, ada kelebihan tanah milik HY.
Sementara itu inisial HY saat dihubungi awak media mengaku akibat kejadian tersebut, dirinya telah dirugikan dan akan terus memperjuangkan hak nya sesuai dasar hak pada sertifikat tanah miliknya katanya. (Van)