DETEKSI.co–Tapteng, Kabar gembira bagi ratusan tenaga kontrak di sektor kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng). Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng resmi mengangkat 247 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Binsar Sitanggang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Pandan, Kamis (15/10/2026)
Dalam arahannya, Binsar menegaskan bahwa penerbitan SK BLUD ini memberikan legalitas yang sah sekaligus kepastian perlindungan hak-hak pegawai yang bersumber dari anggaran daerah.
Ia mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para tenaga kesehatan yang selama ini telah tulus mengabdi melayani masyarakat hingga ke pelosok Tapteng.
Sekda mengimbau agar seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) diminta segera membagi habis uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi ASN, PPPK, maupun pegawai BLUD.
“Tidak boleh ada tenaga kerja yang pasif atau tidak memiliki target kinerja harian yang terukur,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Kadinkes Tapteng Lisnawati menyampaikan bahwa pengadaan pegawai BLUD Puskesmas Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen dari Bupati Masinton Pasaribu dan Wakilnya Mahmud Efendi.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi legal bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kesehatan yang sebelumnya sempat dirumahkan akibat penyesuaian regulasi kepegawaian nasional.
“Kami telah menempuh tahapan koordinasi teknis serta harmonisasi regulasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, dari total 290 eks-TKS yang terdata di wilayah kerja dinas dan puskesmas, sebanyak 247 orang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menerima SK ketetapan status kerja,” terangnya.
Bagi tenaga sukarela yang belum terakomodasi, kata Lisna, pada rekrutmen gelombang ini, Pemkab Tapteng akan terus menjadikannya agenda evaluasi berkala yang diselaraskan dengan beban kerja riil puskesmas, kapasitas anggaran BLUD Puskesmas, serta aturan perundang-undangan. (Rosianna Hutabarat)


