spot_img
spot_img

Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup Akui Suap Kajari dan Kapolres Demi Amankan Proyek Jalan

DETEKSI.co-Medan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara guna mengamankan proyek yang dikerjakan perusahaannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kirun saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Persidangan dengan tiga terdakwa itu digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2026), dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Heliyanto selaku PPK 1.4 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam persidangan, hakim anggota As’ad Rahim Lubis tampak geram saat menggali keterangan Kirun. Hakim menyoroti dugaan praktik suap yang disebut telah dilakukan Kirun sejak 2014 demi memenangkan tender proyek.

“Apakah setiap mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR, saudara selalu menggunakan cara seperti ini? Kalau tidak memberi, saudara tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad dengan nada tegas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kirun mengakui bahwa pemberian uang dilakukan agar perusahaannya tetap memperoleh proyek.

“Iya, tujuannya supaya dapat pekerjaan,” ujar Kirun singkat.

Jawaban itu semakin memancing kemarahan hakim. As’ad menilai tindakan Kirun telah menutup peluang perusahaan lain untuk bersaing secara sehat.

“Saudara sudah menikmati ini sejak lama, dari 2014. Akibat perbuatan saudara, pihak lain tidak punya kesempatan. Saudara saja yang terus dapat pekerjaan,” kata As’ad.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan Kirun tetap memberikan uang kepada pejabat dan aparat meski proyek sudah berada di tangannya. Menurut Kirun, pemberian tersebut dilakukan agar proyek tetap berjalan tanpa persoalan hukum.

“Kenapa harus terus memberi kepada kepala dinas dan bawahannya? Padahal proyeknya sudah saudara pegang. Untuk apa?” ujar As’ad.

Kirun menjawab bahwa hal tersebut dilakukan agar dirinya tetap dipercaya dan terus mendapatkan proyek di kemudian hari.

Dalam pernyataannya, As’ad juga menyinggung aspek moral dan keimanan. Ia menilai Kirun hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak luas dari perbuatannya.

“Jangan hidup mau menang sendiri, mau kaya sendiri. Rezeki itu sudah diatur oleh Tuhan. Kita disuruh berusaha, tapi dengan cara yang benar dan jujur, bukan dengan suap,” tegasnya.

Hakim juga menilai praktik tersebut mencerminkan bobroknya tata kelola proyek di lingkungan Dinas PUPR. Menurutnya, persidangan ini membuka tabir praktik korupsi yang telah berlangsung lama.

Kirun mengaku baru menyadari kesalahan perbuatannya setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam persidangan itu, hakim juga mengungkap keterangan Kirun terkait pemberian uang kepada sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres di wilayah Sumatera Utara, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Saudara mengaku memberikan Rp200 juta kepada Kajari Tarutung dan Kajari Mandailing Natal. Juga kepada Kapolres. Untuk apa uang itu?” tanya As’ad.

Kirun menjawab bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk pengamanan selama pelaksanaan proyek. Ia mengaku setiap terjadi pergantian Kajari maupun Kapolres, dirinya kembali memberikan uang agar proyek yang dikerjakan perusahaannya tidak dipersoalkan secara hukum.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini