Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Aziz Martua Minta Dibebaskan

DETEKSI.co-Batam, Terdakwa kasus narkotika, Aziz Martua Siregar, menghadapi tuntutan pidana 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Namun dalam sidang yang digelar Senin, (2/6/2025), di Pengadilan Negeri Batam, ia meminta dibebaskan. Pledoi itu dibacakan tim penasihat hukumnya yang menyebut tuntutan jaksa rapuh dan tidak disokong bukti yang sah.

“Tidak ada keterlibatan langsung terdakwa dalam kepemilikan atau peredaran narkotika,” kata Mangundang Lumbanbatu, kuasa hukum Aziz di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas dan Andi Bayu.

Mangundang mengatakan Barang bukti sabu 1 kilogram yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari penyisihan hasil tangkapan polisi, bukan hasil transaksi yang melibatkan klien kami.

Aziz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Jaksa menyebut terdakwa terlibat permufakatan jahat dalam peredaran sabu yang disita dari operasi di wilayah Nongsa oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Aziz dituduh menjadi bagian dari jejaring peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum aparat.

Namun, penasehat hukum terdakwa menyebut nama klien mereka dicatut dalam perkara yang sarat kejanggalan. “Aziz tidak memiliki, tidak menyimpan, tidak menguasai, bahkan tidak menyerahkan narkotika apa pun,” ujar Mangundang.

Di persidangan, Mangundang juga membantah klaim jaksa soal status residivis yang disematkan kepada Aziz. Menurut mereka, perkara sebelumnya masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Menisbatkan status residivis dalam perkara yang belum inkracht adalah bentuk pelanggaran asas praduga tak bersalah,” kata Mangundang.

Namun, pembelaan itu menghadapi lubang di tengah jalan. Ketika majelis hakim menanyai Aziz, terdakwa mengakui mengetahui adanya penjualan sabu oleh sejumlah mantan anggota polisi. Pernyataan ini menimbulkan tafsir ganda: apakah Aziz sekadar tahu atau ikut terlibat?

Jaksa bergeming. Mereka tetap pada tuntutan awal tanpa pengurangan. Mereka meyakini Aziz turut mengambil bagian dalam jaringan peredaran sabu melalui skema yang melibatkan aparat nakal. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menekankan bahwa keterlibatan terdakwa memperparah kejahatan yang merusak generasi muda.

Dalam nota pembelaan setebal belasan halaman, tim kuasa hukum Aziz menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Mereka berharap hakim memutus perkara ini dengan mempertimbangkan independensi lembaga peradilan dan bukan sekadar tuntutan pemberantasan narkotika yang populis.

“Kami sadar perkara ini sensitif, menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tapi hukum harus ditegakkan secara impersonal,” ujar Mangundang, menutup pembelaannya. Ia juga meminta agar Aziz segera dibebaskan dan namanya direhabilitasi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis, 5 Juni 2025. Majelis hakim belum memberi isyarat akan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pledoi pembela. (Hendra S)