DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan Paino kembali digelarĀ (03/08/2023) diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH dengan Nomor Pekara : 287/Pid.B/2023/PN Stb Atas nama Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Nomor Pekara : 289/Pid.B/PN Stb Atas nama Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota LSG
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, David Ricardo Simamora, SH
Dihadapan majlis hakim saksi mahkota LSG mengatakan bahwa iya memerintahkan terdakwa Dedi untuk memberi pelajaran kepada almarhum Paino dengan menakil dan memerintahkan tato untuk membonceng Dedi agar mengejar almarhum Paino saat melintas didepan gudang milik orangtuanya, sementara terdakwa Sahdan diperintahkannya untuk mencari keberadaan almarhum Paino, setelah Sahdan memberi tau kepadanya keberadaan Paino, lalu iya memberi tahukan kepada Dedi dan tato ditengah perjalanan Dedi menghubunginya melalui HP dan mengatakan ” Sukses Bos ” dan iya mengatakan kalau mau ketemu saya jumpa di sky garden ” terang saksi LSG.
Disana saksi mengatakan hanya bertemu Dedi dan memberi uang sebesar Rp 10 Juta, sementara Sahdan dan tato tidak ada bertemu dengannya dan tidak ada memberi uang kepada keduanya.
Selanjutnya JPU dan Penasehat Hukum kedua terdakwa bertanya panjang lebar kepada Saksi, setelah itu Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato akan keterangan saksi LSG, disini tato membantah keterangan saksi dan mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi LSG tidak benar dan mengatakan bahwa iya bekerja hanya menjaga pintu gerbang saja, saat di gudang saksi LSG memerintahkan iya dan Dedi untuk menghabisi korban dan saksi LSG ada memberinya uang saat berada di Binjai sebesar Rp 2 juta.
Sementara itu terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan juga membantah keterangan saksi LSG saat itu Sahdan mengatakan bahwa iya diperintah saksi LSG untuk mengambil senpi kepada Atik dan menyerahkannya kepada saksi LSG lalu saksi memerintahkannya untuk memantau Paino pulang dari warung dan iya mengaku ada menerima uang dari Saksi SLG sebesar Rp 5 juta dan itu menurut Sahdan sebagi upah karena telah bekerja memantau korban saat itu.
Atas bantahan kedua terdakwa akan keterangan saksi LSG tersebut, ketua majlis hakim Kemabli bertanya kepada saksi dan saksi mengatakan tetap pada keteranganya. (AR Lim)