DETEKSI.co – Batam, Dua terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018, Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono, dijatuhi vonis masing-masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/6/2023).
“Kemarin, kedua terdakwa (Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono) telah divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (27/6/2023).
Aji menjelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Siti Hajar, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 426 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Aji.
Masih kata Aji, selain membayar uang pengganti, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Priyono Al Priyanto. Sementara denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa Rudi Martono sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Untuk pidana pokok, kedua terdakwa divonis dengan 2 tahun penjara. Namun untuk pidana denda, keduanya divonis berbeda. Denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa Priyono Al Priyanto sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara denda yang harus dibayarkan terdakwa Rudi Martono adalah sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” tambah Aji.
Atas putusan itu, kata Aji lagi, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum banding. “Terkait putusan itu, kami masih pikir-pikir. Apakah nantinya akan mengajukan banding atau menerima putusan itu,” tegas Aji.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntuk kedua terdakwa 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT Sarana Primadata.
Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. (Hendra S)