Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
SIMRS BP Batam
Dua Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Divonis 2 Tahun Penjara
DETEKSI.co - Batam, Dua terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018, Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono, dijatuhi vonis masing-masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/6/2023)."Kemarin, kedua terdakwa...
Latest News
Irvan -
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
DETEKSI.co - Medan, Aparat gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan personel Ditlantas Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan...

