SIMRS BP Batam

Dua Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Divonis 2 Tahun Penjara

DETEKSI.co - Batam, Dua terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018, Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono, dijatuhi vonis masing-masing 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/6/2023)."Kemarin, kedua terdakwa...

Latest News

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas 

DETEKSI.co - Medan, Aparat gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan personel Ditlantas Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan...