Selasa, 25 November 2025

Gagal Berangkatkan 30 Jamaah Umrah, Tengku Basri Didakwa Lakukan Penipuan Rp 790 Juta

Oplus_131072

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh, Senin (24/11/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi, Yuanne, dan Watimena tersebut menghadirkan saksi Edi, salah satu calon jamaah yang batal diberangkatkan.

Di hadapan majelis, Edi menjelaskan bahwa ia dan keluarganya gagal berangkat umrah meski telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk mengurus paspor secara mandiri. “Terdakwa minta paspor untuk proses visa. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah berangkat,” kata Edi.

Ia menambahkan, tidak satu pun jamaah menerima pengembalian dana, hingga kasus ini naik ke proses hukum. Edi mengaku awalnya percaya karena ada warga yang pernah berangkat melalui terdakwa.

Namun pada gelombang keberangkatan berikutnya, warga yang menjadi rujukan itu justru turut menjadi korban. “Kami pikir aman karena ada yang sudah berangkat sebelumnya,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap, jumlah korban melebihi 30 orang, termasuk Edi, istrinya, dan beberapa anggota keluarga. Edi menyebut ia membayar sekitar Rp 150 juta untuk lima orang, atau Rp 30 juta per jamaah, yang diserahkan bertahap sesuai permintaan terdakwa.

Bahkan, para calon jamaah sudah mengikuti manasik serta menerima perlengkapan umrah seperti koper dan buku doa. “Semua terlihat resmi. Kami dapat jadwal dan diyakinkan keberangkatan sudah dekat,” ungkapnya.

Namun jadwal keberangkatan pada Februari 2024 terus ditunda tanpa alasan yang jelas. Terdakwa kerap berdalih hotel belum tersedia atau belum ‘matching’.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Tarif awal Rp 35 juta per orang kemudian disepakati Rp 30 juta per orang untuk rombongan lima orang milik saksi Ondri Kardo.

Jaksa merinci, dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, terdakwa menerima Rp 790,5 juta dari 34 jamaah. Dana tersebut terbagi menjadi:

Rp 350 juta ditransfer ke pengelola travel lain untuk mengurus visa,
Rp 265 juta dikembalikan ke sebagian jamaah,
Rp180,5 juta diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Meski visa sempat terbit pada April 2024 dan nama jamaah terdaftar di SISKOPATUH, keberangkatan tetap gagal, termasuk jadwal 13 April, 27 April, 10 Mei, hingga Agustus 2024.

Dakwaan mengungkap terdakwa berganti-ganti menggunakan beberapa penyedia jasa –mulai dari ALSA Panca Perkasa, PT Semesta Anta Salam, hingga pihak bernama Iskandar dari grup travel VisiTrip. Tidak satu pun berhasil memberangkatkan jamaah karena pembayaran dari terdakwa tidak pernah dilunasi.

Ketika penyedia jasa terakhir meminta pelunasan tiket pesawat, terdakwa tidak mampu membayar sehingga proses keberangkatan berhenti total.

Pengembalian dana pun tak pernah dilakukan. “Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu Rupiah pun,” tegas Edi.

Jaksa menyebut kerugian Ondri Kardo dan keluarganya mencapai Rp 150 juta, sementara total kerugian seluruh jamaah diperkirakan jauh lebih besar.

Tengku Basri kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Hendra S)