Gegara Sering Diejek, Sanaogota Gowasa Bacok 4 Orang Familinya

Kapolres Nias Selatan Reinhard H Nainggolan menghadirkan pelaku (baju orange) saat konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Nias Selatan Reinhard H Nainggolan menghadirkan pelaku (baju orange) saat konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Rabu (15/3/2023).

DETEKSI.co – Nias Selatan, Karena sering diejek atau dibully, Sanaogota Gowasa (39) alias Ama Elnis, warga Desa Hiliganowo, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, nekat membacok 4 orang familinya sendiri, pada Selasa (13/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Hiliganowo.

Keempat korban tersebut, yakni inisial EG (34), SG (17), S (70), dan TG (57).

Keempat korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Nias Selatan, Rabu (15/3/2023).

Reinhard menjelaskan, korban SG mengalami luka bacok di pipi sebelah kanan, korban EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung.

Selanjutnya, korban S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, dan korban TG mengalami luka bacok di bagian kuping sebelah kanan.

“Pelaku merasa sakit hati, tidak terima karena sering diejek sehingga membuat amarahnya memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis kepada para korban”, kata Reinhard.

Lanjut Reinhard, ia membeberkan bahwa awal kejadian ini sekira pukul 18.00 WIB, dimana pelaku SG membawa sebilah parang yang diambilnya dari dapur.

Kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah korban SG dan melihatnya sedang duduk diatas sepeda motor.

“Disitu pelaku mendatangi korban SG dan langsung membacok wajah sebelah kiri menggunakan parang yang berada di tangan kirinya”, bebernya.

Tak hanya itu, setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan melihat korban S yang sedang duduk dikursi.

“Dia (pelaku) mendekati korban S dan langsung membacoknya”, kata Reinhard.

Salah satu korban lainnya inisial EG, mendengar kejadian keributan, kemudian ia pergi keruang tamu.

“Seketika, melihat EG datang keruang tamu, pelaku pun langsung membacoknya”, terangnya.

Setelah membacok korban EG, kemudian pelaku pergi kedepan rumah MB.

“Disitu juga pelaku melihat korban TG dan langsung membacok korban”, ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 19.55 WIB, personel piket fungsi Polres Nias Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.

Saat itu juga personel piket fungsi Polres Nias Selatan Langsung menuju lokasi dan mengamankan TKP.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah pelaku dengan para korban bersebelahan dan punya hubungan famili.

“Antara pelaku dengan para korban ada hubungan keluarga, pelaku melakukan penganiayaan secara membabi-buta disebabkan sakit hati terhadap korban karena sering diejek”, ungkapnya.

Sambung Reinhard, terhadap pelaku disangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak, kemudian sudah dilakukan penahanan.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara”, bebernya. (HL)