Hakim PN Batam Kabulkan Pencabutan Praperadilan 2 Tersangka Penggelapan BB Narkotika

DETEKSI.co – Batam, Iptu Wan Rahmat Kurniawan dan Brigadir Ibnu Makruf resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Kepri terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/9/2024).

Menurut kuasa hukum pihak pemohon, Indra Sakti, permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan atas kemauan para pemohon (tersangka) sendiri. Pihaknya hanya menyampaikan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

“Pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan oleh pemohon, yakni Iptu Wan Rahmat Kurniawan dan Brigadir Ibnu Makruf. Bahkan, permohonan pencabutan itu ditulis tangan oleh mereka sendiri. Kami hanya menyampaikan di persidangan,” kata Indra Sakti usai persidangan.

Indra menjelaskan Pemohon praperadilan atas nama Iptu Wan Rahmat Kurniawan pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 30 September 2024 telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Dina Puspasari.

“Sementara pemohon pencabutan gugatan Praperadilan atas nama Brigadir Ibnu Makruf dalam persidangan berbeda langsung dikabulkan hakim tunggal Welly Irdianto,” tegas Indra.

Ketika disinggung apakah dengan adanya pencabutan gugatan praperadilan dari dua orang tersangka tersebut, maka 7 orang lainnya pun ikut melakukan pencabutan gugatan praperadilan, Indra mengatakan berdasarkan informasi, mereka (7 orang lainnya) pun melakukan hal yang sama.

“Informasinya sih dicabut semuanya. Tapi untuk hari ini baru 2 orang yang mengajukan pencabutan gugatan praperadilan itu. Sementara sidang Prapid lainnya kan di gelar besok. Jadi kita lihat saja besok,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa kliennya melakukan pencabutan gugatan praperadilan karena semata-mata menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Nggak ada alasan yang spesifik dari para pemohon terkait pencabutan gugatan praperadilan itu. Mereka hanya mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9/2024), setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Kuasa hukum para pemohon, Indra Sakti pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah, yang menurut pihaknya belum terpenuhi dalam kasus ini. (Hendra S)