Ini Alasan Hakim Vonis Mati Sambo: Tak Terdapat Alasan Pembenar

Ferdy Sambo divonis hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. . (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Ferdy Sambo divonis hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. . (CNN Indonesia /Andry Novelino)

DETEKSI.co-Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Sambo. Yakni perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Baca : Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati https://deteksi.co/pembunuhan-brigadir-j-terdakwa-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati/

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan: tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” ucap hakim.

Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggarPasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus pembunuhan berencana, tindak pidana ituturut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam. (ryn/ugo)

Sumber, CNN Indonesia