spot_img
spot_img

Judi Medan Digulung! 33 Kasus Terbongkar, 62 Tersangka Diamankan dalam 100 Hari

DETEKSI.co-Medan, Judi Medan menjadi fokus penindakan serius Polrestabes Medan. Dalam 100 hari kerja terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim Bayu Putro Wijayanto, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan, komitmen pemberantasan judi menjadi prioritas utama sejak awal menjabat.

Judi Medan yang diungkap terdiri dari berbagai jenis. Untuk judi online, terdapat 18 kasus dengan 22 tersangka. Judi mesin darat terungkap 9 kasus dengan 31 tersangka. Sementara judi togel tercatat 6 kasus dengan 9 tersangka.

Menurut Kapolrestabes, terdapat modus baru yang digunakan para pelaku. Para pemain tidak lagi menggunakan aplikasi di ponsel pribadi. Mereka memanfaatkan perangkat handphone maupun device lain yang telah disiapkan bandar di lokasi perjudian.

“Modus terbaru, para pemain tidak lagi memakai aplikasi di ponsel pribadi. Mereka menggunakan fasilitas yang sudah disediakan di tempat perjudian,” tegasnya.

Dalam pengungkapan judi mesin darat, polisi menyita tiga jenis mesin, yakni tembak ikan, dingdong, dan jackpot. Total ada 85 unit mesin yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 26 unit sedang dalam proses penyidikan. Sementara 59 unit lainnya ditemukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan lewat penggerebekan gabungan bersama polsek jajaran, Polda, TNI, pemerintah daerah hingga BNN.

Lokasi paling banyak ditemukan mesin judi berada di kawasan Jermal. Wilayah ini selama ini dikenal sebagai titik rawan praktik perjudian dan narkoba.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya berkomitmen membersihkan kawasan tersebut dari aktivitas ilegal. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat Jermal yang membantu proses penindakan.

“Kami percaya masih banyak warga yang ingin wilayahnya bersih dari perjudian dan narkoba,” ujarnya.

Untuk perjudian togel, pengungkapan terbanyak selama 100 hari terakhir berada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat.

Hasil penyidikan juga menemukan fakta adanya keterkaitan antara perjudian dan peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Dalam beberapa barak, aktivitas judi berdampingan dengan peredaran narkoba.

“Di mana ada perjudian, sering kali ditemukan narkoba. Atau lokasi narkoba disisipi mesin perjudian. Ini berdasarkan fakta dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Selain para tersangka dan mesin judi, polisi menyita barang bukti berupa 404 koin jackpot, buku catatan transaksi, kalkulator, serta sejumlah handphone yang digunakan dalam jaringan perjudian.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk praktik ilegal tersebut.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img