DETEKSI.co-Langkat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan melaksanakan kegiatan penerangan hukum Jaksa Jaga Desa yang bertempat di Gedung Dharma Wanita Pertamina Pangkalan Brandan Selasa (25/10/2022).
Adapun materi yang disampaikan Kacabjari Pangkalan Brandan, penerangan hukum pencegahan tindak pidana Korupsi dalam pengunaan dan pengelolaan Dana Desa.
Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing,SH,MH Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa setiap orang yang mengelola Dana Desa atau Alokasi Dana Desa berpotensi melakukan tindak pidana Korupsi apabila tidak melakukan tertib administrasi yang baik.
” Kami membuka diri kepada bapak dan ibu untuk melakukan diskusi apabila ada yang kurang mengerti terkait peraturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa guna pencegahan terjadinya Korupsi,sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Dana Desa tersebut,kegiatan ini merupakan hasil rencana aksi Nasional dilingkungan Kejaksaan pada Jaksa Agung Muda Intelijen yaitu untuk menurunkan Statistik perkara tindak pidanan korupsi
” terang Noprianto Sihombing,SH,MH.
Hadir juga Ir.Lailan Syafitri,MSi Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Langkat yang menyampaikan kepada peserta tentang pentingnya tertib Administrasi.
Kegitan tersebut diikuti Camat SE Teluk Aru dan Kepala Desa SE Teluk Aru. (AR.Lim)