Kades Tidak Tahu , Dinas PMD Labuhanbatu Laksanakan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Tahun 2021 Rp 642 Juta

Belanja Desa dalam papan informasi APBDes yang mencantum program pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa.
Belanja Desa dalam papan informasi APBDes yang mencantum program pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa.

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Kepala Desa di Labuhanbatu mengaku tidak tahu tentang adanya program peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna), lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat tahun 2021 yang alokasi dananya cukup fantastis senilai Rp 642.604.764 di Dinas PMD Labuhanbatu.

Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Bilah Hulu yang ditemui wartawan Jumat ( 17/12/22) mengaku, tidak megetahui tentang kegiatan yang menyangkut lembaga kemasyarakatan desa itu.

” Kalau itu seingatku gak ada. Apalagi kalau di kami RT, RW gak ada. Yang ada di desa kami Kepala Dusun. Tapi itu pun seingat saya gak pernah mengikuti kegiatan kayak gitu” kata seorang kepala desa itu.

Dia juga heran kalau kegiatan itu anggarannya di alokasikan dalam pos anggaran Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, kegiatan itu merupakan kewenangan pemerintahan desa.

“Kalau peningkatan kapasitas kelembagaan desa itu kan wewenang desa. Mana bisa PMD mengambil alih setahuku” ujarnya merasa aneh.

Kepala Desa yang ditemui di depan kantornya itu pun memperlihatkan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terpampang di depan kantor kepala desa.

Disana tercantum belanja desa untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang kegiatannya antara lain peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembinaan kelembagan masyarakat.

Kepala Desa lainnya, yang desa nya terletak di wilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu dalam pesan whatsapp kepada wartawan mengaku tidak mengetahui tentang kegiatan itu.

Menurut dia, semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan lembaga yang ada di setiap desa, biayanya menggunakan anggaran desa.

“Kayaknya gak pernah ada. Karena semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga yang ada di desa, semua biaya nya di anggarkan dari anggaran desa bukan dari anggaran PMD. Apa lagi RT, RW belum pernah ada kegiatan apa pun” terang Kades itu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, AJP tidak bersedia menjawab surat konfirmasi tertulis wartawan yang mempertanyakan realisasi anggaran program itu. Padahal, surat konfirmasi itu diserahkan langsung ketangan AJP di kantornya ,Senin 31 Oktober 2022.

Karena Abdi Jaya Pohan enggan menjawab konfirmasi itu, tidak terjawab kapan dan dimana kegiatan itu dilakukan serta apa saja yang dibelanjakan dengan uang Rp 642 juta lebih itu.

Data yang dihimpun menyebutkan, anggaran Rp 642.604.765 itu digunakan untuk dua jenis belanja, yakni pertama belanja operasi Rp 546.972.964 dan kedua belanja modal Rp 95.631.800.

Adapun belanja operasi Rp 546.972.964 dialokasikan yakni dialokasikan untuk belanja barang habis pakai Rp 158.745.700, belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 162.626.000 dan belanja jasa Rp 199.986.464 dan belanja pemeliharaan Rp 25.614.800

Untuk anggaran belanja jasa Rp 199.986.464 dialokasikan masing-masing untuk belanja jasa kantor Rp 166.386.464, belanja sewa gedung dan bangunan Rp 3.600.000 dan belanja jasa konsultasi non konstruksi Rp 30.000.000.

Belanja pemeliharaan Rp 25.614.800 dialokasikan untuk belanja pemeliharaan alat dan mesin Rp 20.484.800 dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp 5.130.000.

Sementara kedua, belanja modal Rp 95.631.800 yang dialokasikan untuk belanja modal alat kantor Rp 3.565.000, blanja modal komputer init Rp 31.566.800 dan belanja modal alat eksplorasi geofisika Rp 60.500.000. (Dian)