Kajari dan Wali Kota Batam Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Embung Fatimah

DETEKSI.co – Batam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akhirnya meresmikan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi para penyalah guna narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatima, Kota Batam, Selasa (16/8/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, balai rehabilitasi yang bari diresmikan bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

“Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” kata Herlina sela-sela acara peresmian balai rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Embung Fatima, Kota Batam.

Herlina menjelaskan pendirian Balai Rehabilitasi di Kota Batam sendiri merupakan hasil kerjasama antara pihak Kejaksaan dengan Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Masih kata Herlina, Balai Rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah merupakan tempat rehabilitasi bagi semua tersangka atau terdakwa yang di kenakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini merupakan satu terobosan baru bagi Kejari Batam yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Balai rehabilitasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi korban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” tambah Herlina.

Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Batam, kata dia, merupakan sarana Rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sebagai penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung khususnya masyarakat Kota Batam.

Herlina mengatakan pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini adalah untuk menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang dan kembali diterima masyarakat.

“Keberadaan balai rehabilitasi ini bertujuan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan “keadilan restoratif” sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujarnya.

Atas dukungan Pemko Batam, Herlina pun berharap, keberadaan Balai Rehabilitasi di RSUD Embung Fatimah nantinya akan sangat membantu pihak Kejaksaan dalam upaya penanggulangan bahaya dan menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

“Semoga kedepannya, keberadaan Balai Rehabilitasi ini dapat menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan kejaksaan negeri Batam untuk mendirikan balai rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, dirinya berharap dengan adanya balai rehabilitas ini kasus-kasus narkotika di Kota Batam bisa terus ditekan.

“Kalau ada saudara-saudara kita yang datang disini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representasi karena memiliki sejumlah fasilitas,” tutur Muhammad Rudi.

Untuk diketahui balai rehabilitas Napza atau balai rehabilitas adhiyaksa terdiri dari 2 ruangan yang di bagi menjadi 1 ruang untuk rehabilitasi korban penyalahangunaan Narkotika wanita dan 1 ruangan untuk laki-laki. Masing-masing ruangan itu berisi 4 tempat tidur.

Acara peresmian balai rehabilitasi Napza Adhyakasa ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajari Batam dan Wali Kota Batam dan diakhiri dengan pengguntingan pita. (Hendra S)