DETEKSI.co-Medan, Wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, tindakan arogansi dan ucapan rasis terhadap insan pers di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sangat disayangkan.
Terungkap hal ini, lewat salah satu oknum Security dari Dinas PUPR dengan arogan mengusir 3 wartawan yang hendak mencari informasi untuk dapat diberitakan kepada masyarakat. Tidak saja arogansi pengusiran bahkan juga terdengar ucapan rasis terhadap insan pers yang sedang duduk di kantin dinas tersebut.
Hal tersebut menjadi sorotan dari Sekretaris Forum Jurnalis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (FJP Sumut), Selamat Purba dengan tegas mengatakan bahwa tugas wartawan berada di garda paling terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada publik, selain itu wartawan sebagai pembela hak asasi manusia.
“10 Januari kemaren, Kita mendapat informasi dari rekan jurnalis kita, yang saat bertugas di dinas PUPR mereka mendapat tindakan arogansi dari satpam, mereka diusir. jadi kita sangat menyayangkan sikap arogansi satpam ini, yang katanya disuruh oleh sekretaris dinas PUPR. Tidak hanya di usir, 3 rekan jurnalis tadi juga mendapatkan bahasa rasis yang katanya risih jika ada wartawan”, jelas Selamat Purba saat mendatangi dinas PUPR di jalan Sakti Lubis Medan.
Kedatangan pengurus FJP ditempat itu, tidak lain untuk memberi dukungan moral kepada 3 wartawan yang diusir, ketiga orang tersebut bernama Wilson Chaniago, Jasrial Husin, dan Safrial Sikumbang.
“Jadi, Kedatangan FJP kemari, ingin meminta penjelasan terhadap tindakan arogansi tersebut”, terang Purba.
Salah seorang wartawan yang diusir mengaku bernama Jasrial Husin menjelaskan bahwa dirinya saat itu dan juga bersama 2 rekannya masuk ke Dinas PUPR dan duduk di kantin pada hari Rabu 10 Januari 2024, tiba-tiba diusir oleh seorang Satpam tanpa memberi penjelasan dasar apa kami diusir, jujur itu yang kami sayangkan artinya kalau bersih kenapa harus risih,” kata Jasrial dengan nada heran.
Sementara informasi beredar dilapangan, Sekretaris Dinas PUPR menjelaskan bahwa pihaknya ingin menjalankan prosedur sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yaitu setiap tamu harus mengikuti SOP dengan melapor ke pos Security.(Zul/Tim)