Kapolri Bongkar 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Nilainya Rp1,856 Triliun

DETEKSI.co-Medan, Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen negara memberantas penyelundupan narkotika setelah aparat gabungan menggagalkan pengiriman 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara.

Barang bukti seberat 1.160 kilogram itu diamankan dari kapal tanker MT Global 168 dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan estimasi dalam rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan perlu dibedakan dari nilai resmi yang ditetapkan penyidik.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Menurut Kapolri, pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga upaya mencegah zat berbahaya masuk ke masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.

Pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang dinilai mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.

Tim gabungan kemudian memantau pergerakan kapal dan menyusun strategi pencegatan melalui koordinasi lintas instansi.

“Langkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan atau joint operation secara senyap,” kata Suyudi.

Pada 20 Oktober 2026, petugas berhasil mencegat kapal tersebut di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal selanjutnya dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus ketamin dengan berat masing-masing satu kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.160 bungkus atau sekitar 1,16 ton. Berdasarkan informasi dalam rilis operasi, hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin HCl.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan awak kapal MT Global 168. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis operasi.

Selain ketamin, petugas turut menyita kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ketamin tersebut. Proses penyidikan diperlukan untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan lintas negara.

Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Menurutnya, jaringan penyelundupan dapat memanfaatkan jalur laut dan pola pengiriman lintas negara sehingga pengawasan serta pertukaran informasi antarlembaga harus terus diperkuat.

“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegasnya.

Kapolri juga mengapresiasi personel dan seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia menilai koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak penyelundup dan melindungi masyarakat.

Selain mengandalkan aparat, Suyudi mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan aparat untuk mencegah peredaran narkotika.

“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.

Kapolri menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pemasok, pengawasan jalur masuk, pencegahan penyalahgunaan, serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat.

Pengungkapan 1,16 ton ketamin di Sumatera Utara menjadi salah satu langkah penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']