DETEKSI.co-Bengkalis, Karhutla Bengkalis seluas sekitar 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu berujung penetapan tersangka. Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MS (49) resmi dijerat hukum oleh penyidik Polres Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Proses ini menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang. Saat itu api terlihat membakar lahan gambut di wilayah tersebut.
Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Upaya dilakukan agar api tidak meluas ke area lain.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menemukan sejumlah fakta penting. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan atau diperun di lahan milik MS.
Saat kebakaran terjadi, tumpukan tersebut masih mengeluarkan asap. Fakta ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan sebelum api membesar.
Menurut Kapolres, tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan itu selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Selain itu, saksi-saksi di lapangan melihat adanya sumber asap dari area perunan di lahan milik tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, dan pelepah sawit yang hangus.
Koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan status lahan yang dikelola MS adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Status ini menegaskan bahwa kawasan tersebut tetap berada dalam pengaturan kehutanan dan tidak boleh dikelola sembarangan.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan di wilayah Bumi Lancang Kuning dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan, termasuk penjadwalan pemeriksaan saksi ahli agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.(Red)


