Kasus Laka Kerja di PT Colamas, Perusahaan Klaim Bertanggungjawab Penuh

DETEKSI.co – Batam, Kecelakaan kerja di PT Colamas Indah Sejati, pihak perusahaan mengaku telah telah bertanggungjawab atas insiden yang menimpa korban Fanongoni Ndraha.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani & Partners saat konferensi pers di kantornya, Batam Center, Kota Batam, Rabu (29/6/2022).

James Sumihar Sibarani mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2022 berlokasi di PT Colamas Indah Sejati telah terjadi sebuah insiden pada saat pembongkaran barang dari dalam kontainer di dalam gudang.

“Situasi gudang dalam keadaan sempit dan dipenuhi barang, forklip yang dikemudikan oleh saudara Teguh tanpa sengaja melindas kaki Fanongoni Ndraha salah satu karyawan PT Colamas,” kata James.

Mengetahui ada insiden tersebut, pihak admin PT Colamas Indah Sejati langsung melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja kepada pihak HRD.

“Saat itu, pihak HRD langsung menyarankan untuk membawa Fanongoni ke Unit Gawat Darat (UGD) rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis dengan menggunakan BPJS. Namun, ternyata BPJS Fanongoni mengalami kendala dan tidak sesuai dengan alamatnya,” ujarnya.

Upaya yang telah dilakukan pihak perusahaan tidak berakhir sampai di situ, kepala gudang yang berada di lokasi kejadian juga menyarankan untuk dilarikan ke UGD. Namun, Fanongoni menolak permintaan berobat dari pihak perusahaan dan meminta untuk diantarkan pulang ke kediamannya.

“Fanongoni menolak dibawa berobat dan meminta untuk diantarkan pulang ke rumah beliau. Jadi, pada saat kejadian itu telah ada penanganan dan pihak perusahaan cepat mengambil tindakan,” ujarnya.

Lanjut James, dalam peristiwa ini siapapun tidak menginginkan kecelakaan itu terjadi. Tetapi, apakah itu faktor kelalaian dari sopir forklip atau kelalaian dari korban, perusahaan tidak melihat kedua faktor tersebut.

“Perusahaan sudah melihat langsung korban di kediamannya. Tak hanya itu, perusahaan juga masih memberikan gaji korban selama kejadian hingga saat ini secara penuh tanpa potongan seperserpun,” ungkapnya.

Dalam peristiwa ini, perusahaan PT Colamas Indah Sejati telah menunjukkan tanggung jawab dan memberikan hak Fanongoni Ndraha secara penuh.

“Terkait masalah safety, selama ini pihak perusahaan tetap memberikan safety untuk karyawan dan perusahaan tetap menyarankan karyawan untuk selalu menggunakan safety. Tetapi, karyawan tidak mengindahkan hal tersebut,” lanjutnya.

Sementara, terhadap Fanongoni Ndraha, pihak pengawas gudang telah berulang kali memberikan teguran untuk selalu mengenakan safety saat beraktivitas. Namun, juga tidak diindahkan.

“Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan dalam peristiwa ini. Langkah kami selanjutnya, tentu klien kami PT Colamas Indah Sejati masih menunggu. Dengan adanya etika baik dan bentuk tanggung jawab yang telah diberikan pihak perusahaan tentu hal itu tetap dilaksanakan, karena kita tahu apa yang menjadi kewajiban pihak perusahaan serta mengedepankan rasa kemanusiaan,” ujarnya. (Hendra S)