Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Colamas
Kasus Laka Kerja di PT Colamas, Perusahaan Klaim Bertanggungjawab Penuh
DETEKSI.co - Batam, Kecelakaan kerja di PT Colamas Indah Sejati, pihak perusahaan mengaku telah telah bertanggungjawab atas insiden yang menimpa korban Fanongoni Ndraha.Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani & Partners saat konferensi...
Latest News
Salomo TR Pardede Sosialisasikan Perda Persampahan, Warga Medan Selayang Minta Diajari Buat Kerajinan
DETEKSI.co-Medan, Warga masyarakat di Medan Selayang meminta Pemko Medan untuk diajari membuat kerajinan tangan dari sampah an organik. Keinginan...

