DETEKSI.co-Mandailing Natal, Keterangan Penasehat Hukum terdakwa Awaludin dkk usai sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap para terdakwa dalam tindak pidana kekerasan terhadap klien saya Jeffry Barata Lubis (korban) yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaan Primair melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1e telah terbukti menurut hukum, sehingga menuntut masing masing terdakwa selama 1 tahun penjara.
“Sebagai seorang advokat, sangat kurang baik kita memberikan komentar penilaian kita terhadap pembuktian dalam persidangan, apalagi kita telah mengajukan Nota Pembelaan. Biar kan majelis hakim yang akan menilai dan mempertimbangkan Pledoi kita, sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan”.demikian disampaikan kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH, MH dalam menanggapi komentar kuasa hukum terdakwa disalah satu media online, Kamis (04/08/2022).
Ridwan menjelaskan, sebenarnya dirinya yang bisa memberikan komentar terhadap surat tuntutan JPU yang terlalu rendah hanya 1 tahun penjara. Dengan alasan apapun tidak boleh menganiaya orang lain apalagi alasannya adalah keberatan atas pemberitaan tentang Illegal mining yang diduga dilakukan oleh AN yang juga dalam proses persidangan sebagai terdakwa. Dan sudah terbukti dalam persidangan bahwa klien saya Jeffry Barata Lubis tidak ada meminta uang kepada AN untuk menghentikan pemberitaan tentang Illegal mining tersebut.
Maka dari itu, saya selaku kuasa hukum korban memohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan akan mengadili para terdakwa Awaludin dkk tidak terpengaruh dengan berita berita di media. Silahkan tegakkan hukum kepada para terdakwa, jatuhkan hukuman sesuai dengan pasal dakwaan Primair tersebut.
“Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya tuntutan JPU, majelis hakim bebas dan independen untuk menetapkan hukuman penjara kepada para terdakwa, dengan tidak mengikuti tuntunan jaksa penuntut umum”.pungkasnya mengakhiri. (TIM)