Kejatisu Terkesan “Peti Es Kan” Dumas Proyek Peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Namun miris nya Penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejatisu Terkesan tebang pilih dalam melakukan penyidikan.

Hal itu, Terungkap berdasarkan atas keluhan salah seorang masyarakat yang melayang kan surat laporan melalui Dumas yang di kirimkan ke pihak Kejatisu pada bulan Januari 2023 lalu, yang melaporkan Dinas PU atas ada nya dugaan indikasi perbuatan melanggar hukum atas proyek yang di laksanakan CV DT.

Pada Pengerjaan Peningkatan jalan di kabupaten Labuhanbatu T.A 2022 Kabupaten Labuhanbatu yang menelan anggaran Rp 1.8miliar.

Berdasarkan informasi yang di terima menyebutkan bahwa pihak Kejati telah mengatensi Dumas tersebut, Dan pihak Kejatisu telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV DT untuk di lakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

Namun sampai saat ini pihak Kejatisu tidak memberikan kepastian hukum atas Dumas tersebut SP2HP Atas Dumas tersebut juga tidak pernah di terima oleh salah seorang masyarakat yang mengirim laporan atas ada nya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

” Sampai saat ini saya sebagai pelapor tidak pernah menerima apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik terhadap PPK Dan direktur CV yang di panggil ke Kejatisu” keluh Diansusetya,Selasa (25/07).

Dia berharap agar pihak Kejaksaan tinggi di Sumatra Utara agar lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Sumatra Utara.” Apa pun hasilnya, seharusnya mereka memberi tahu saya selaku pelapor, agar tidak terjadi salah faham atas laporan saya tersebut,” cetus nya. Menurut nya Laporan yang di di berikan nya ke Kejatisu itu berdasarkan Pasal 41 UU No 31 1999, Dimana
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

” Itu UU yang mengatakan, namun kejatisu tidak menerapkan ” imbuhnya.

Sementara Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan Sampai saat ini belum memberikan keterangan atas konfirmasi wartawan, Pesan singkat yang di kirimkan melalui Handphone seluler nya juga tidak memberikan respon.

Berdasarkan pemantauan di lokasi proyek, tampak hasil pengerjaan proyek yang menelan anggaran 1.8 M porak poranda, besi wermes yang seyogyanya berada di bagian dalam dengan lapisan adukan semen dan krikil terlihat terjungkal ke atas permukaan, sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Terkait itu, Kepala Dinas PUPR M.Safrin ST belum terkonfirmasi wartawan terkait ada Dumas atas pelaksanaan Proyek Di dinas PUPR, Namun salah seorang staf di Kantor PUPR Kab Labuhanbatu tidak menampik adanya pemanggilan terhadap PPK dan Direktur CV DT beberapa waktu lalu,” iya, kalo gak salah pada bulan puasa kemarin mereka di panggil terkait ada nya Dumas pada proyek peningkatan jalan di kec bilah hilir” cetus salah seorang petugas kepada wartawan.(Tim)