DETEKSI.co – Asahan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Ketenagakerjaan dan Hak-Hak Normatif dengan perusahaan dan OPD terkait, Senin (27/11/2023).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Sudari, selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, serta didampingi Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, perusahaan dan pekerja terkait.
Dalam wawancaranya, Sudari mengatakan RDP ini menindaklanjuti adanya laporan pekerja tentang hak-hak normatifnya untuk dapat diberikan dan kita memberikan mediasi kepada pihak perusahaan dan pekerja untuk dapat menyelesaikan masalah ini.
“Kita minta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sumatera Utara agar melakukan audit atau pemeriksaan tentang pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan perusahaan untuk segera memberikan rekomendasi untuk perbaikan manajemen perusahaan seperti jam kerja, pembayaran dan hak-hak normatif sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” ujar Sudari.
“Kita berharap pihak pengusaha diharap dapat mengikuti arahan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh DInas Ketenagakerjaan,” tandas Sudari. (Van)