DETEKSI.co –Dairi, Masyarakat yang akan menggunakan hak pilih (mencoblos-Red) dalam helatan pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, didampingi Kordinator Devisi Pengawasan dan Hukum, Gabe Maruli Tua Sinaga, saat diwawancai wartawan di kantor KPU Dairi di Jalan Pandu Sidikalang, Kamis (21/11/2024)
“Pada saat registrasi atau pendaftaran di TPS, selain menunjukkan dan menyerahkan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos-red), warga akan diminta menunjukkan KTP elektronik” Kata Asih Firmansyah.
Untuk mengingatkan warga, himbauan agar membawa KTP-el ketika akan mendatangi TPS, dicatat dan tertera dalam dokumen undangan mencoblos (C6) yang akan dibagikan kepada warga pemilih.
Firmansyah mengatakan, pihaknya juga terus mendorong dan mengingatkan jajaran penyelenggara khususnya petugas KPPS untuk mensosialisasikan dan menyampaikan pesan itu kepada warga ketika mendistribusikan undangan.
“Kepada petugas, kita telah berpesan agar nantinya saat mendistribusikan undangan, mereka mengingatkan warga agar tidak lupa membawa KTP ke TPS”, sebut Firmansyah.
Kita terikat dengan peraturan, dan aturan yang ada dan yang berlaku sekarang menyebut, bahwa pemilih harus membawa KPT ketika akan menyalurkan hak pilihnya. Sekaitan itu, kami berharap seluruh masyarakat untuk menyiapkan KTP El, agar tidak terkendala saat pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November mendatang, imbau Firmansyah yangturut diaminkan Gabe Maruli Tua Sinaga. (NGL)