Laka Lantas Maut di Tapteng, Penumpang Sepeda Motor Tewas di Tempat

Truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng (DETEKSI.co/Zatam).
Truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng (DETEKSI.co/Zatam).

DETEKSI.co – Tapteng, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang merenggut nyawa seorang wanita paruh baya terjadi di KM 14 Jalinsum Sibolga – Padangsidempuan, tepatnya di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (22/7/2024), sekira pukul 12.00 WIB.

Masnidar (57), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat warna hitam, tewas di tempat setelah terlindas truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV.

Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, Aipda Erwin Sinaga, membenarkan laka lantas maut yang merenggut nyawa Masnidar, warga Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan.

Erwin mengungkapkan, kecelakaan bermula saat truk tangki B 9374 SFV, melaju dari arah Sidempuan menuju Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, dari arah belakang, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Khairul Basri, yang berboncengan dengan Masnidar, mendahului truk tangki dengan mengambil jalur kanan.

Saat sedang mendahului, sepeda motor Honda Beat oleng dan terjatuh. Masniar yang merupakan penumpang sepeda motor terhempas ke ban belakang sebelah kanan truk tangki.

“Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Sedangkan Masnidar meninggal di TKP,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan, korban luka-luka dan korban tewas telah dibawa ke RSUD Pandan. Sementara pengemudi truk tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng, guna dimintai keterangan.

“Dalam kasus ini nantinya, siapa yang lalai akan dijerat Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Erwin. (Zatam)