Limbah B3 Tanpa Izin, Dirut PT Haikki Green Diadili di PN Batam

DETEKSI.co – Batam, Terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Direktur Utamanya (Dirut), Fransiskus Xaverius, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/7/2022).

“Senin kemarin, terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Dirutnya telah menjalani sidang perdana di PN Batam,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya , Rabu (6/7/2022).

Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam, menjelaskan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jelly Saputra didampingi Halimatussakdiah dan Edi Sameaputty dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, PT Haikki Green didakwa telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kasus yang menjerat terdakwa, kata Riki, berawal sekira tahun 2008-2009. Kala itu, kata dia, PT Haikki Green yang berlokasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil (KPLI-B3 Kabil) nomor 25 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendapatkan Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 578 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007, dengan masa simpan 1 tahun dan masa izin 3 tahun.

Selanjutnya, PT Haikki Green juga mendapatkan dokumen lingkungan UKL/UPL tahun 2018 untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan limbah B3 (limbah karbid).

Namun dalam perjalanan, ungkap Riki, PT Haikki Green tidak mengelola lebih lanjut limbah B3 karbidnya yang telah disimpan pada tahun 2007, sehingga melebihi masa simpan satu tahun (hanya disimpan saja).

Walaupun tidak mengolah limbah B3 dalam kurun waktu tersebut, lanjut Riki, terdakwa PT Haikki Green masih terus melakukan aktivitas mengangkut dan menyimpan lagi limbah B3 karbid dari PT Inti Duta Surya, PT National Industrial Gases Indonesia dan PT Sinba Industries sampai dengan tahun 2010.

“Akibat penumpukan limbah B3 selama bertahun-tahun, Dirut PT Haikki Green, Fransiskus Xaverius dikenakan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari KLHK, yang mewajibkan PT Haikki Green mengangkat dan membersihkan limbah B3 berupa karbid di lokasi kawasan KPLIB3 paling lama 90 hari, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi kawasan KPLIB3 dengan dimensi 3.600 m2 paling lama 90 hari kalender,” tambah Riki.

Kendati telah mendapatkan sanksi dari KLHK, lanjut Riki, lagi-lagi terdakwa PT Haikki Green tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan terkesan mengabaikan sanksi yang telah dijatuhkan pihak KLHK.

Akibat dumping limbah B3 berupa karbid tanpa izin, sambungnya, terdakwa PT Hakiki Green telah melanggar norma hukum yang sifatnya memaksa, maka sebagai subjek hukum PT Haikki Green dapat diminta pertanggung jawaban hukum atas tindak pidana dumping yang mengakibatkan telah rusak dan/atau tercemarnya lingkungan berdasarkan hasil analisa laboratorim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Dirutnya (Fransiskus Xaverius) dijerat dengan Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (Hendra S)