Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Haikki Green
Limbah B3 Tanpa Izin, Dirut PT Haikki Green Diadili di PN Batam
DETEKSI.co - Batam, Terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Direktur Utamanya (Dirut), Fransiskus Xaverius, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/7/2022)."Senin kemarin, terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Dirutnya telah menjalani sidang perdana di PN Batam," kata...
Latest News
Irvan -
Diduga Orang Kuat, Unit PPA Polrestabes Medan Diduga “Tak Mampu” Tangkap Kakek Cabul Asal Amplas
Advokat Johannes Siregar, SH bersama Media Online Cyber Crime SNIPERSNEWS koordinasi dengan UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan untuk mengkawal...

