DETEKSI.co – Nias Selatan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu dikatakan Kajari Nias Selatan, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Jumat (26/5/2023).
Hironimus menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang terbuka untuk umum melalui sarana Video Conference dalam putusannya “Mengadili” menyatakan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
Lanjut Hironimus, JPU menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan putusan tersebut.
Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua.
Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua: Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H. (HL)