DETEKSI.co – Asahan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di jalan Paria, Lingkungan 4, Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran.
Pelaku berinisial HR (34) yang merupakan warga Pasar III Kelurahan Tegal rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH., MH. saat dikonfirmasi senin sore (11/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Paria sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba untuk melakukan lidik ke lokasi tersebut ternyata benar HR sedang menunggu pembeli, tanpa menunggu waktu lama tim langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial A, warga Pangkal Titi Kisaran.
“Kemudian dilakukan pengejaran namun pelaku A berhasil melarikan diri, saat ini pelaku A sudah kita tetap sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO),” jelas Kapolres Asahan.
Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga mengungkap dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,3 Gram Bruto diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone(HP) merk strawberry, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(Dek)