DETEKSI.co – Medan, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap seorang dari tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SH,SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MH saat dikonfirmasi, Senin (05/07) di Mako Polsek Sunggal mengatakan tersangka ada tiga orang, sementara tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ade Novri Sanjaya alias Tode.
“Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ade Novri Sanjaya alias Tode tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya, lalu tersangka berinisial DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya sementara untuk tersangka SU masih kita kejar,” ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
Sebelumnya, peristiwa terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor (Septor) dengan harga murah di media market place.
Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan tersangka.
Singkat cerita, setelah bertemu, selanjutnya tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu. Lalu ketiga tersangka langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban.
Usai menguasai harta benda korban, selanjutnya ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020.
Tak lama tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode berhasil diamankan dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.
“Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/06), dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun”, ujarnya.
Untuk tersangka S, ini sudah masuk daftar DPO. “Kita himbau tersangka S agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pesan Budi.(Red/Pea)