spot_img
spot_img

Oknum Direktur Adminum Perumda Pembangunan Dairi Diduga Tipu Pencari Kerja

DETEKSI.co-Dairi, Oknum Direktur Administrasi Umum (Adminum) pada Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Kabupaten Dairi berinisial DSHN, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja.

Modusnya, oknum dimaksud diduga menarik sejumlah uang dari para pencari kerja dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Dairi itu.

Data dikumpulkan wartawan, salah seorang korban berinisial MNS disebutkan telah menyetorkan uang sebesar Rp30 juta. Nominal itu dikirimkan ke rekening bank atas nama oknum DSHN dalam 4 kali transfer pada Medio Desember 2025.

Transfer pertama tertanggal 8 Desember 2025 sebesar Rp3 juta, tertanggal 13 Desember sebesar Rp 5 juta, selanjutnya tertanggal 19 Desember sebesar 10 juta dan transfer keempat tertanggal 26 Desember 2025 sebesar Rp12 juta.

Data lain diperoleh wartawan mencatat, rekening bank atas nama DSHN juga menerima transferan uang sebesar Rp30 juta dari FS.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Kabupaten Dairi, Thamrin Pandiangan dikonfirmasi DETEKSI.co di ruang kerja, Selasa (2/2/2026) tidak menampik informasi dimaksud.

Thamrin menyebut, dirinya cukup kaget dan tidak pernah menduga peristiwa itu akan terjadi, mengingat Perumda Pembangunan Dairi tidak ada membuka lowongan kerja.

“Mengetahui peristiwa itu, saya terkejut, terlebih mengingat Perumda Pembangunan Dairi tidak ada program untuk rekruitmen karyawan“, sebut Pandiangan.

Diterangkan, dirinya mengetahui peristiwa itu berawal dari cerita seseorang yang merupakan kerabat dari salah satu korban.

” Pada 23 Januari 2026 lalu, saya bertemu dengan seseorang yang mempertanyakan peristiwa itu. Dia memperlihatkan bukti transfer uang ke rekening DSHN. Atas informasi itu, pada 26 Januari, saya menanyakan langsung kepada DSHN. Saat itu DSHN tidak membantah, bahkan berjanji akan segera menyelesaikannya”. Terang Thamrin.

Meski DSHN berjanji akan melakukan penyelesaian, Thamrin selaku Direktur Utama berpandangan bahwa tindakan DSHN merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Perumda, sehingga tertanggal 28 Januari 2026, Thamrin menyurati Kabag Perekonomian Pemkab Dairi selaku pembina BUMD.

Dalam surat dimaksud, Thamrin mengusulkan agar DSHN dinonaktifkan dari posisinya sebagai salah satu direksi Perumda Pembangunan.

“Setahu saya, untuk tindaklanjuti surat kami, Sekda Dairi telah menyurati yang bersangkutan agar hadir pada 30 Januari 2026 memberi klarifikasi, namun surat dimaksud tidak dipenuhi dan yang bersangkutan tidak hadir”, terang Thamrin.

“Awalnya, saya mendengar ada 2 orang yang menjadi korban, namun dalam perkembangannya beberapa hari lalu, sekitar 10 orang datang kesini (kantor Perumda-red) dan mengaku dimintai uang oleh DSHN, kemudian tadi pagi (2/2/2026-red), 6 orang lagi datang untuk hal yang sama”, terang Thamrin.

“Berdasarkan pengakuan mereka jumlah uang yang ditarik bervariasi, ada yang Rp15 juta, 20, 30 dan Rp35 juta” tambah Thamrin.

Thamrin juga mengatakan, beberapa hari terakhir, kontak dengan DSHN terputus. (JLO/Ng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini