PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK (PPRA)

Butir-butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/PERATURAN-DP/II/2019 :

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberikan informasi tentang anak,            khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau                dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang                bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa            yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas            anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang      tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang          menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak        terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau              asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasinya dan tidak memberitakan keberadaan anak yang      berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya              belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang                  mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Apabila                  identitas sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan              identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah      dimuat, di edit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkap.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas          anak tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan                berikutnya segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan                      sebelumnya dihapus.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa                dalam kegiatan yang terkait politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi                          (video/foto/status/audio) semata-mata hanya dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun          2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).