Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Bengkong Dituntut 18 Tahun Penjara

DETEKSI.co – Batam, Holmes Halomoan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama sopir angkot di Kota Batam, dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Sidang atas perkara Pembunuhan itu sudah digelar minggu kemarin, Kamis (22/7/2022). Pada persidangan itu, terdakwa Holmes dituntut 18 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan, kata Riki, terdakwa Holmes Halomoan dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Dalam perkara ini, terdakwa Holmes Halomoan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” tegas Riki sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.

Masih dalam amar tuntutan jaksa, kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sebab, menurut dia, perbuatan terdakwa saat mengabisi nyawa korban (Jefri) tergolong sadis, lantaran direncanakan terlebih dahulu. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

“Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Riki.

Atas tuntutan itu, lanjut Riki, terdakwa pada saat persidangan meminta waktu ke Majelis Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

“Agenda sidang yang akan datang adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Holmes,” tambah Riki.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Holmes Halomoan terjadi sekira bulan Maret 2022 lalu.

Saat itu, terdakwa dan korban tengah berada di salah satu lapo tuak di kawasan Bengkong, Kota Batam.

“Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Holmes Halomoan dilatar belakangi sakit hati akibat korban tidak mau mengindahkan perkataan terdakwa untuk memindahkan mobil korban didepan lapo tuak,” terang Jaksa Sabar Gunawan kala membacakan surat dakwaannya.

Lantaran sakit hati itu, kata Sabar, terdakwa Holmes Halomoan kemudian menghabisi nyawa korban dengan menusuk leher Korban dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan di dalam saku celananya.

“Usai mengabisi nyawa korban, terdakwa mencoba melarikan diri namun keburu ditangkap aparat kepolisian,” ujarnya. (Hendra S)