DETEKSI.co-Tanjungbalai, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian mesin sanyo air MERK SAN-EI model SE-260 warna orange An. tersangka M I Alias IL, Laki-laki, beragama Islam beralamat Jalan Sekata lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Pada hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib.
Milik pelapor An. Junaida Alias Ijun, Pr, 52 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Tuamang lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Syahrul, S.H.,M.H saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023) mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu Tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, di belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Rambutan gang nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian berupa : 1 (satu) unit mesin sanyo air MERK SAN-EI model SE-260 warna biru milik pelapor, yang dilakukan pelaku M I Alias IL yang mana pelaku mengambil barang tersebut dengan merusak besi penutup mesin sanyo air tersebut yang berada terkunci.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai Selatan telah memeriksa saksi-saksi dan saksi saksi membenarkan sudah mencurigai pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut kemudian telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang telah diambil pelaku berupa 1 (satu) unit mesin sanyo air MERK SAN-EI model SE-260 warna orange,” pungkas Kapolsek. (Ril/Tri)